Putusan MA No. 150 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa merek Dagang "Emoon"

Para Pihak: 
Emoon Chemical Company Limited VS Suharyono … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
150 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-05-1985

Tanggal Dibacakan: 
14-06-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 150/1983 G; Menyatakan bahwa tergugat tidak dapat diterima; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Penggugat sebagai pemilik satu-satunya dan pemakai pertama di Indonesia dari merek dagang dan nama perniagaan "Emoon", karenanya mempunyai hak tunggal untuk memakai merek dagang dan nama perniagaan Emoon untuk jenis barang segala macam kosmetika, barang-barang kecantikan, pearl cream, wangi-wangian, sabun mandi dan sabun cuci serta barang-barang sejenis lainnya; Menyatakan merek dagang daftar No. 1118981 "Emoon" dan No. 122066 "Pearl Cream-Emoon with Chinese Characters" atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada pokoknya serta mengandung nama perniagaan yang sama dengan merek dagang dan nama perniagaan Emoon dari Penggugat; Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal pendaftaran Merek No. 118981 dan 122066 atas nama Tergugat I dari Daftar Umum Kantor Patent; Memeirntahkan Tergugat untuk tunduk dan taat pada keputusan ini, dengan mencatat pembatalan merek No. 118981 dan 122066 di Daftar Umum Kantor Patent; Menghukum tergugat I membayar biaya perkara yang berjumlah Rp. 10.525; Menolak gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan bahwa biaya perkara ini nihil; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal I untuk membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Meskipun tergugat asal yang pertama mendaftarkan merknya di Kantor Milik Perindustrian, tetapi pemohon kasasi/penggugat asal dapat membuktikan bahwa ia telah menggunakan merknya sebelum pendaftaran oleh tergugat asal; oleh karena itu pemakaian merk oleh penggugat asal harus mendapat perlindungan hukum