Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
592 K/Pid/1984
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
14-03-1985
Tanggal Dibacakan:
30-03-1985
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 1/Pid/1984/PT.Mdn dan putusan Pengadilan Negeri di Rantau No. 200/KTS/1981/PN-Rap; Menyatakan bahwa terdakwa: Ahmad Lanun Marpaung tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuata yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan ke I maupun dalam dakwaan ke II; Membebaskan ia oleh karenanya dari dakwaan-dakwaan tersebut; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara
Kaidah Hukum:
Terdakwa dibebaskan dari dakwaan karena unsur melawan hukum tidak terbukti