Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
531 K/Pid/1984
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
12-03-1985
Tanggal Dibacakan:
09-05-1985
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Denpasar No. 15/Pid/1983/Pdt dan putusan Pengadilan Negeri di Singaraja No. 158/PN.Sgr/Pid/1981 sepanjang mengenai dakwaan subsidair; Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa I. I Nyoman Rupa dan II. Ni Nyonan Ayu sepanjang mengenai dakwaan subsidair terbukti; Menyatakan lagi, perbuatan yang terbukti itu akan tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana; Melepaskan para terdakwa: I. I Nyoman Rupa dan II. Ni Nyoman Ayu oleh karena itu dari tuntutan hukum; Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara
Kaidah Hukum:
Perbuatan terdakwa merupakan penggelapan, tetapi suatu kasusu perdata