Putusan MA No. 515 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Hutang-Piutang

Para Pihak: 
M.G. Sinaga VS Karel Swandy

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
515 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-07-1985

Tanggal Dibacakan: 
29-08-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dengan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 256/1983 PT. Perdata dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 525/1982.G sedemikian rupa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari pembanding juga terbanding semula penggugat dan pembanding juga terbanding semula tergugat; Mengabulkam gugatan penggugat untuk sebagian; Memerintahkan suta jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Pebruari 1983 diangkat; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari Rp. 22.100.000,- sejak tanggal 19 Januari 1978 sampai taggal 30 Maret 1982 ditambah 2% seiap bulan dari Rp. 14.100.000,- sejak tanggal 130 Maret 1982 sampai sisa hutangnya dibayar lunas; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum pembanding juga terbanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 30.575; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan