Perihal:
Pemberian Harta Warisan
Para Pihak:
Djalenggang Siregar vs Tilam Siregar
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
528 K/Sip/1972
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
08-01-1973
Tanggal Dibacakan:
17-01-1973
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: DJALENGGANG SIREGAR tersebut;
Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 830,- (delapan ratus tiga puluh rupiah);