Perihal:
Penggantian kerusakan bangunan
Para Pihak:
Bima Sentosa … dkk VS Herman Kurniadjaya
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
10 K/Pdt/1984
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
10-06-1985
Tanggal Dibacakan:
30-07-1985
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon-pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-
Kaidah Hukum:
Dengan adanya pernyataan dari kontraktor, bahwa segala akibat dan risiko pembangunan proyek pertokoan dan perkantoran tersebut menjadi tanggungjawab kontraktor, kontraktor tersebut harus ikut digugat