Putusan MA No. 10 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Penggantian kerusakan bangunan

Para Pihak: 
Bima Sentosa … dkk VS Herman Kurniadjaya

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
10 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-06-1985

Tanggal Dibacakan: 
30-07-1985

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon-pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Dengan adanya pernyataan dari kontraktor, bahwa segala akibat dan risiko pembangunan proyek pertokoan dan perkantoran tersebut menjadi tanggungjawab kontraktor, kontraktor tersebut harus ikut digugat