Putusan MA No. 394 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Poerjadi Hadi Soemarno VS Soekemi Saleh … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
394 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-05-1985

Tanggal Dibacakan: 
05-07-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 771/1982 Perdata dan putusan Pengadilan Negeri Gresik No. 540/1979/Pdt; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan wanprestasi; Menyatakan sah dan berharga conservatoir beslag sekedar mengenai barang-barang yang tidak dijaminkan keapda Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik; Menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar hutangnya kepada penggugat sebesar Rp. 2.500.000,- ditambah bunga 6% setahun sejak bulan Oktober 1976 sampai hutangnya dibayar lunas; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum tergugat I dan tergugat II sekarang termohon-termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik tidak dapat dikenakan conservatoir beslag