Perihal:
Penganiyaan dan Pembunuhan
Para Pihak:
Tasaruddin Radjo Budjang … dkk
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
119 K/Pid/1982
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
17-03-1983
Tanggal Dibacakan:
31-03-1983
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari para penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 34/1976/PT.Pdg; Menyatakan permohonan banding Jaksa terhadap terdakwa I Tasaruddin Radjo Budjang dan II Djiran tersebut tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara
Kaidah Hukum:
Terhadap putusan pembebasan tidak dapat dimintakan banding oleh Jaksa, kecuali dapat dibuktikan bahwa pembebasan tersbeut sebenarnya adalah pembebasan tidak murni, hal mana harus diuraikan oleh Jaksa dalam memori banding