Putusan MA No. 81 K/Pid/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Pemerasan dengan ancaman kekerasan

Para Pihak: 
Simon Hutauruk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
81 K/Pid/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
19-07-1982

Tanggal Dibacakan: 
07-08-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh No. 51/1980/PT; Menyatakan terdakwa Simon Hutauruk bersalah melakukan kejahatan: I. "Pemerasan" dan II. "Melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan"; Menghukum ia oleh karena itu dengan hukuma penjara selama 3 tahun 6 bulan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Tidaklah menjadi syarat pasal 368 KUHP, bahwa terdakwa telah benar-benar menerima apa yang dimintanya, karena perbuatan terdakwa, meminta uang dengan disertai ancaman dianggap telah terbukti, semua unsur delik "pemerasan" telah dipenuhi