Putusan MA No. 1036 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Ni Wayan Lampias VS I Ketut Madera

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1036 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-05-1983

Tanggal Dibacakan: 
25-05-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi dan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Putusan Pengadilan Tinggi tidak bertentangan dengan hukum karena penggugat ytidak berhasil membuktikan alasan-alasan gugatan perceraiannya sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, gugatan harus ditolak