Perihal:
Sengketa sewa-menyewa rumah
Para Pihak:
Kwan Gun Seo … dkk VS Widiawati
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
2339 K/Sip/1982
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
23-05-1983
Tanggal Dibacakan:
16-06-1983
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 262/Pdt/1981/PTD; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan penggugat adalah pemilik sah dari pekarangan sengketa, sesuai dengan sertifikat hak milik No. 37/1975 seluas 190 m2; Menolak gugatan penggugat selebihnya; Menghukum tergugat untuk kasasi/penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun biaya dalam tingkat kasasi dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-
Kaidah Hukum:
Menurut U.U.P.A. Pasal 5 bagi tanah berlaku hukum adat, hal mana berarti rumah dapat diperjual-belikan terpisah dari tanah (pemisahan horisontal)