Putusan MA No. 342 K/Kr/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Penggelapan dan Menguasai tanah orang lain

Para Pihak: 
M. Azhar SH bin Bahsan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
342 K/Kr/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-12-1982

Tanggal Dibacakan: 
30-12-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Palembang No. 98/1980/PT.Pidana dan putusan Pengadilan Negeri di Tanjungkarang No. 25/1977/Pid.B; Menyatakan kesalahan terdakwa I. Azhar SH bin Bahsan terhadap tuduhan pasal 385 KUHP tidak terbukti; Membebaskan dia dari tuduhan pasal 385 KUHP tersebut; Menyatakan terdakwa I.M. Azhar bin Bahsan bersalah melakukan tindak pidana: "Menguasai tanah orang lain tanpa izin yang sah dari pemiliknya/yang menguasainya; Menghukum dia oleh karena itu dengan hukuman kurungan selama 3 bulan, dengan ketentuan bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan Hakim oleh karena terhukum sebelum lalu tempo percobaan yang lamanya 6 bulan melakukan suatu tindak pidana; Memerintahkan supaya barang-barang bukti berupa sebidang tanah yang disita tanggal 3 Mei 1977 No. Prin. 10/H.7/5/77 dan surat-surat yang bersangkutan dengan itu dikenalikan kepada saksi Ridwan bin R.A. Rasyid; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Perbuatan yang dituduhkan terhadap terdakwa, yakni menguasai dan melakukam pembenihan di atas tanah milik orang lain, tidak termasuk rumusan pasal 385 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah menjual, menukarkan atau membebani dengan perjanjian hutang suatu penanaman atau pembenihan