Putusan MA No. 451 K/Kr/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Pencurian disertai kekerasan

Para Pihak: 
Henri bin Mulyadi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
451 K/Kr/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
25-05-1982

Tanggal Dibacakan: 
31-05-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 147/1980/Pid/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri di Pemalang No. 32/1980 Kts.Pml, khusus mengenai terdakwa II/Penuntut kasasi; Menyatakan bahwa terdakwa Henri bin Mulyadi tersebut diatas dengan sah menurut hukum yang dan keyakinan bersalah melakukan kejahatan; "Pencurian disertai kekerasan terhadap orang dengan maksud memudahkan pencurian itu dilakukan dijalan umum oleh dua orang bersama-sama; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan; Menentukan bahwa waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara sebelum putusan ini menjadi tetap, selanjutnya akan dikurangkan hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri tidak sempurna dalam pertimbangan-pertimbanganya mengenai hukuman bagi masing-masing terdakwa; Adalah tidak cukup pemberatan hukuman dengan hanya menyebutkan, bahwa terdakwa II mula-mula mungkir dan berbelit-belit dala jawabannya, tetapi kenyataanya kemudian mengakui terus terang atas perbuatannya; (Mahkamah Agung merubah hukuman bagi terdakwa II, dari 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun 6 bulan