Perihal:
Sengketa tanah
Para Pihak:
Titing Emon … dkk VS Endang … dkk
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1397 K/Sip/1978
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
03-03-1981
Tanggal Dibacakan:
12-03-1981
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini yang ditetapkan sebanyak Ro. 2.605,-
Kaidah Hukum:
Karena tanah sengketa menjadi milik penggugat, jauh sesudah tergugat mendiaminya, makan sudahlah tepat dinyatakan, bahwa tergugat tidak melakukan penyerobotan atas tanah tersebut