Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1377 K/Sip/1978
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
30-04-1981
Tanggal Dibacakan:
13-05-1981
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105
Kaidah Hukum:
Pengadilan Negeri tidak terikat pada putusan Adat Desa dan Parenge (Kepala Distrik)