Putusan MA No. 328 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Memberi keterangan palsu

Para Pihak: 
Abu Solih Nasution

Nomor Putusan: 
328 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-12-1980

Tanggal Dibacakan: 
21-01-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 375/1979/Pid/PTB dan putusan Pengadilan Negeri di Bogor No. 83/1976/Kej/PN tersebut; Menyatakan kesalahan tertuduh Abu Solih Nasution tersebut atas tuduhan-tuduhan yang dituduhkan tidak terbukti; Membebaskan tertuduh dari segala tuduhan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Surat penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama di Bogor tidak dapat dipandang sebagai akte otentik yang dimaksudkan dalam pasal 266 KUHP