Perihal:
Sengketa waris
Para Pihak:
Moetinah … dkk VS Kastini … dkk
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
849 K/Sip/1977
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
03-07-1980
Tanggal Dibacakan:
06-08-1980
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.130,-
Kaidah Hukum:
Dalam perkara ini terbukti ibu kandung Moestirah alam. Bersamaan melahirkan dengan Moestirah, tetapi kemudian bayi Moestirah meninggal dan bayi Ibu Moestirah (tergugat I) kemudian diseragkan kepada Moestirah sebagai anak, sehingga layak dan adil apabila tergugat I yang sejak bayi dipelihara oleh Moestirah alm. sampai dikawinkan, dapat dianggap sebagai anak angkat