Putusan MA No. 1738 K/Sip/1976 Tahun 1976


Perihal: 
Sengketa Hak Guna Bangunan

Para Pihak: 
Ng. Djenalmanshur … dkk VS Janda Tjio Ie Peh … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1738 K/Sip/1976

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-06-1978

Tanggal Dibacakan: 
12-06-1978


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi tersebut dengan perbaikan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 426/1975 Perdata sedemikian rupa sehingga seluruh amarnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan gugatan provisi untuk sebagian; Memerintahkan tergugat-tergugat terbanding .untuk selama pemeriksaan perkara berlangsung menghentikan pembangunan; Menghukum tergugat-tergugat terbanding membayar uang paksa Rp. 25.000,- setiap hari ia tidak mengindahkan keputusan tersebut dalam sub 2; Menolak gugatan provisi untuk selebihnya; Memerintahkan Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memeriksa kembali perkara ini dengan memanggil pihak-pihak yang berperkara, dengan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjawab, mengajukan replik, duplik, pembuktian dan lain-lain dan selanjutnya memutus pokok perkaranya; Menunda pembayaran biaya perkara baik dalam pemeriksaan tingkat I dan tingkat banding sehingga perkara ini diputus; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 103,-

Kaidah Hukum: 
Keputusan provisi dalam perkara ini seharusnya hanya berupa larangan untuk meneruskan bangunan dan penghukuman untjk membayar uang paksa