Putusan MA No. 204 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Penggelapan uang Kantor P.U.D Kab. Sumenep

Para Pihak: 
Achmad Marsuki

Nomor Putusan: 
204 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
13-10-1979

Tanggal Dibacakan: 
22-10-1979

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Perbuatan terdakwa menggelapkan uang Pemerintah Daerah tetap merupakan tindak pidana walaupun nyata terdakwa dan Kepala Daerah telah tercapai perjanjian bahwa terdakwa akan mengembalikan uang yang telah dipergunakannya dan persoalannya akan diselesaikan secara intern