Putusan MA No. 80 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
Soenyoto VS P.F.X. Tranggono Sastrawidjaja

Nomor Putusan: 
80 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-07-1979

Tanggal Dibacakan: 
18-07-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 674,-

Kaidah Hukum: 
Perjanjian yang dibuat karena causa yang tidak diperkenankan (ongeoorloofde oorzaak) adalah tidak syah (i.c. perjanjian balik nama keagenan Pertamina antara tergugat dan penggugat)