Putusan MA No. 681 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Harta gono gini

Para Pihak: 
Mohammad Ali bin Hamzah VS Pr. Nyak Mani

Nomor Putusan: 
681 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-08-1979

Tanggal Dibacakan: 
12-09-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi tersebut dengan perbaikan keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 149/1972 PT Sedemikian rupa sehingga seluruh amarnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan sepetak tanah dan rumah diatasnya (seperti tercantum pada nomor/surat gugatan) adalah harta serikat dalam perkawinan penggugat/pembanding dengan suaminya almarhum Hazah (ayah tergugat/terbanding); Menghukum tergugat/terbanding menyerahkan bagian penggugat/pembanding terhadap harta serikat tersebut yaitu 3/4 bagian, kepada penggugat pembanding; Menyatakan bahwa gugatan mengenai uang sejumlah Rp. 25.000,- tidak dapat diterima; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 6.605,-

Kaidah Hukum: 
Karena harta sengketa adalah harta serekat/gono-gini penggugat dengan mendiang suaminya (ayah tergugat), maka ia sebagai isteri mendapat 1/2 bagian ditambah satu bagian anak, menjadi 1/2 + 1/4/ = 3/4 bagian, sedang tergugat sebagai anak mendapat 1/4 bagian