Putusan MA No. 861 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa waris tanah

Para Pihak: 
Siluh Wajan Sekarning VS Bijang Widja … dkk

Nomor Putusan: 
861 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-08-1979

Tanggal Dibacakan: 
15-08-1979


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 19.930,-

Kaidah Hukum: 
Perbuatan hukum yang dilakukan janda atas harta peninggalan suaminya tanpa persetujuan ahli waris kepurusa, dapat dibenarkan karena perbuatan termaksud adalaj untjk kepentingan yang patut dan tidak merugikan budel warisan