Perihal:
Sengketa Jual beli tanah
Para Pihak:
Rifai bin Abdullah VS Dimroh bin Sarodji
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
415 K/Sip/1975
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
20-06-1979
Tanggal Dibacakan:
27-06-1979
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 2/1974/PT.Perdata; Menyatakan bahwa perlawanan terhadap keputusan verstek Pengadilan Negeri Kayu Agung No. 42/1971 PN.Kag tersebut tepat beralasan; Menyatakan oleh karena itu pelawan adalah pelawan yang benar; Membatalkan keputusan verstek tersebut; Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum terlawan sekarang penggugat untuk kasasi untuk membayar semua ongkos perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 80,-
Kaidah Hukum:
Gugatan yang ditujukan kepada lebih dari seorang tergugat, yang antara tergugat-tergugat itu tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat diadakan di dalam satu gugatan, tetapi masing-masing tergugat harus digugat tersendiri