Putusan MA No. 524 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa Jual beli tanah

Para Pihak: 
N. Suryadi VS Budi Susanto Setjokusumo … dkk

Nomor Putusan: 
524 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-02-1980

Tanggal Dibacakan: 
20-02-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 164/1974/P.T.Perdata dan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur No. 54/1974; Menyatakan, bahwa bantahan pembantah tidak dapat diterimal Menghukum tergugat dalam kasasi/pembantah untuk membayar semua tingkat, baik yang jatuh dalam tingkat pertama, dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 1.105,-

Kaidah Hukum: 
Verzet terhadap putusan verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara; tidak oleh pihak ketiga