Perihal:
Warisan
Para Pihak:
Waturi vs Nuryani, Wahyutik, H. Muchid
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
410 K/Pdt/1995
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Kategori:
Tanggal Musyawarah:
26-08-1996
Tanggal Dibacakan:
26-08-1996
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menghukum para Termohon Kasasi/para Tergugat Konpensi/para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam semua tingkat peradilan, dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-
Kaidah Hukum:
Warisan yang berasal dari harta gono gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya.