Perihal:
Kejahatan Logika Sanggeraha
Para Pihak:
I. Wayan Supatra
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
195 K/Kr/1978
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini
Kaidah Hukum:
Terhadap putusan dalam perkara pidana adat "logika sanggraha" (hukum adat Bali) tidak dapat diajukan banding