Perihal:
Wanprestasi
Para Pihak:
Ali bin Abdullah Alamri VS Welly Runudalie
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
129 K/Sip/1976
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
04-04-1978
Tanggal Dibacakan:
22-05-1978
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi I Ali bin Abdullah Alamri; Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi II Welly Runudalie; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Manado No. 113/PT/1974; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan syah dan berharga perjanjian jual beli dengan hak untuk membeli kembali sesuai dengan Akte Notaris Gorontalo tertanggal 19 Desember 1972 No. 5 ;Menyatakan tergugat telah lalai/wanprestasi, tidak membeli rumah dan tanah tersebut pada tanggal 18 Maret 1973; Menetapkan rumah dan tanah sengketa yang terkenal di Jl. K.H. Dewantoro SK.11/20 Gorontalo, beserta urutan diatasnya adalah milik penggugat; Menghukum tergugat dengan segala ongkos-ongkosnya, beserta ongkos yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan rumah dan kintal di Jl. K.H. Dewantoro SK.11/20 Kotamadya Gorontalo; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 180.000,-; Menghukum tergugat untuk kasasi I/tergugat-asal untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-
Kaidah Hukum:
Untuk sahnya jual beli tanah tidak mutlak harus dengan akte yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah, Akte Pejabat ini hanyalah suatu alat bukti