Putusan MA No. 804 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Wanprestasi dalam perjanjian hutang

Para Pihak: 
Mohammad Matdjari … dkk VS Nyonya Raden Eddy

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
804 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-12-1975

Tanggal Dibacakan: 
07-01-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: Taden Abdul Fatah Tedjaningrat; Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: Mohammad Matdjari tersebut; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 279/1972/Pdt, sepanjang mengenai amar yang berbunyi "Menghukum tergugat I dan tergugat II - pembanding, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar uang kontan kepada penggugat sebesar Rp. 1.600.000,- sebagai uang hutang pokok ditambah dengan bunganya sebesar 6% setiap bulan, terhitun sejak bulan Juli 1971 sampai bulan uang hutang pokok dibayar lunas; Menghukum tergugat I dan tergugat II - Pembanding, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar uang kontan kepada penggugat sebesar Rp. 1.600.000,- sebagai uang hutang pokok ditambah dengan bunganya sebesar 6% setiap bulan, sejak didaftarkannya gugatan ini di Pengadilan Negeri Surabaya sampai hutang pokok di bayar lunas Menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 279/1972/Pdt tersebut untuk selebihnya; Menghukum penggugat untuk kasasi Raden Abdul Fatah Tedjaningrat tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebanyak Rp. 3.105,-

Kaidah Hukum: 
Tergugat dihukum untuk membayar uang hutang pokok ditambah bunga 6% sebulan, karena jumlah bunga sekian persen itu merupakan bunga yang lazim pada saat perjanjian diadakan