Putusan MA No. 840 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Pr. Tilega VS Gade … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
840 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-07-1978

Tanggal Dibacakan: 
26-07-1978


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 51/1973/PT; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk membuka kembali persidangannya dalam perkara ini selanjutnya mengadili pokok perkaranya dalam tingkat banding; Menghukum tergugat dalam kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.080,-

Kaidah Hukum: 
Surat gugatan bukan merupakan akte dibawah tangan, maka surat gugatan tidak terikat pada ketentuan-ketentuan pasal 286 (2) Rbg. Jo. Stb. 1916 - 46 jo. Stb. 1919 - 776