Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
840 K/Sip/1975
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
04-07-1978
Tanggal Dibacakan:
26-07-1978
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 51/1973/PT; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk membuka kembali persidangannya dalam perkara ini selanjutnya mengadili pokok perkaranya dalam tingkat banding; Menghukum tergugat dalam kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.080,-
Kaidah Hukum:
Surat gugatan bukan merupakan akte dibawah tangan, maka surat gugatan tidak terikat pada ketentuan-ketentuan pasal 286 (2) Rbg. Jo. Stb. 1916 - 46 jo. Stb. 1919 - 776