Putusan MA No. 769 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Tgk. Ben Hatta bin Tgk Bajak VS Muslim bin Tgk Ud … dkk

Nomor Putusan: 
769 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-08-1978

Tanggal Dibacakan: 
18-11-1978


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 151/1974/P.T.; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 151/1974/P.T; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk memeriksa kembali perkara ini dan memutus pokok perkaranya dalam tingkat banding dengan terlebih dahulu memerintahkan Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk melegalisasi cap jempol Tgk. Ben Hatta bin Tgk Bajak; Menghukum tergugat dalam kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.605,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan bercap jempol yang tidak dilegalisasi, berdasarkan jurisprudensi bukanlah batal menurut hukum, tetapi selalu dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian