Putusan MA No. 898 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Sengketa Jual beli tanah

Para Pihak: 
Nang Sangka VS I. Gusti Wayan Rempig

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
898 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-07-1978

Tanggal Dibacakan: 
18-04-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar; Menolak gugatan penggugat; Menghukum penggugat untuk kasasi/penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 8.080,-

Kaidah Hukum: 
Cara pembuktian yang dilakukan Pengadilan Negeri dalam perkara ini adalah tidak tepat, karena sumpah tambahan yang dibebankan kepada penggugat berisikan kata-kata yang seolah-olah menunjukkan telah dibelinya tanah sengketa, padahal justru dengan sumpah itulah akan dibuktikan ada tidaknya jual beli yang bersangkutan