Putusan MA No. 114 K/Kr/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Melakukan perbuatan korupsi atas uang Negara

Para Pihak: 
Dalizatulo Telaumbanua

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
114 K/Kr/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-06-1976

Tanggal Dibacakan: 
03-10-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 126/Pid/1974/PT/MDN, dan putusan Pengadilan Negeri di Gunungsitoli No. 38/1973.Pid.Pa.Gs; Membebaskan tertuduh Dalizatulo Telaumbanua tersebut dari segala tuduhan (vrijspraak); Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Keputusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena pertimbangan-pertimbangannya mengandung pertentangan, yakni Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa "keputusan Pengadilan Negeri pada prinsipnya telah tepat", tetapi Pengadilan Tinggi mengambil alih seluruh pertimbangan Pengadilan Negeri