Perihal:
Melakukan perbuatan korupsi atas uang Negara
Para Pihak:
Dalizatulo Telaumbanua
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
114 K/Kr/1975
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
29-06-1976
Tanggal Dibacakan:
03-10-1976
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 126/Pid/1974/PT/MDN, dan putusan Pengadilan Negeri di Gunungsitoli No. 38/1973.Pid.Pa.Gs; Membebaskan tertuduh Dalizatulo Telaumbanua tersebut dari segala tuduhan (vrijspraak); Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara
Kaidah Hukum:
Keputusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena pertimbangan-pertimbangannya mengandung pertentangan, yakni Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa "keputusan Pengadilan Negeri pada prinsipnya telah tepat", tetapi Pengadilan Tinggi mengambil alih seluruh pertimbangan Pengadilan Negeri