Putusan MA No. 196 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
Lim Jie Giok … dkk VS Satina … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
196 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-10-1976

Tanggal Dibacakan: 
20-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.630,-

Kaidah Hukum: 
Dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjau kedudukan kemasyarakatan dari pada pihak yang dihina