Perihal:
Pencemaran nama baik
Para Pihak:
Lim Jie Giok … dkk VS Satina … dkk
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
196 K/Sip/1974
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
07-10-1976
Tanggal Dibacakan:
20-10-1976
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.630,-
Kaidah Hukum:
Dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjau kedudukan kemasyarakatan dari pada pihak yang dihina