Perihal:
Sengketa waris dan pengangkatan anak
Para Pihak:
I. Gusti A.A.Alit Ketut Ampeg VS I. Gusti A.A.Ngurah Made Yasa
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1461 K/Sip/1974
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
01-12-1976
Tanggal Dibacakan:
12-01-1977
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.305,-
Kaidah Hukum:
Menurut adat Bali pengangkatan anak harus disertai upacara "pemerasan" tersendiri dan penyiaran di banjar merupakan sarat mutlak