Perihal:
Sengketa tanah
Para Pihak:
Baan Tandiseru VS W. Papajungan
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
51 K/Sip/1975
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
06-09-1976
Tanggal Dibacakan:
06-10-1976
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 205,-
Kaidah Hukum:
Lamanya mengenai tanah tidak mengakibatkan hilangnya hak milik ataupun hak menggarap dari pada orang lain