Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
580 K/Sip/1975
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
27-04-1976
Tanggal Dibacakan:
12-05-1976
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi tersebut tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.730,-
Kaidah Hukum:
Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri yang merupakan pelaksanaan terhadap keputusan Mahkamah Agung, tidak termasuk ketetapan-ketetapan Pengadilan termaksud dalam pasal 16 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia tahun 1930 yang terhadapnya dapat dimohonkan kasasi