Perihal:
Kelalaian yang menyebakan matinya orang
Para Pihak:
Idris
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
54 K/Kr/1975
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
25-10-1975
Tanggal Dibacakan:
19-05-1976
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 6/1972/Pt.Bdg dan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi No. 92/1969/Bukittinggi; Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tertuduh Idris gelar Sidi Maradjo bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Melepaskan dia oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging); Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara
Kaidah Hukum:
1. Keberatan yang diajukan pemohon kasasi; bahwa ketidak hati-hatian saksi I sangat relevant atas terjadinya kecelakaan ini; tidak dapat diterima karena kesalahan pihak lain tidak berarti menghilangkan kesalahan terdakwa; 2. Berdasar fakta-fakta yang telah dianggap terbukti dalam persidangan, salah satu unsur pokok, yaitu unsur kesalahan (schuld) dari pasal 359 K.U.H.P pada hakekatnya tidak dipenuhi, maka perbuatan yang dituduhkan kepada tertuduh tidak dapat dihukum oleh karena bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran, sehingga pemohon kasasi dilepas dari segala tuntutan hukum