Putusan MA No. 98 -99 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Menyalahgunakan jabatan

Para Pihak: 
Abu Kiswo bin Kusman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
98-99 K/Kr/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-01-1975

Tanggal Dibacakan: 
25-01-1975

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 35/1973 PT.Pidana dan putusan Pengadilan Tinggi Ekonomi di Jakarta No. 1/1973 PT. Ekonomi; Memerintahkan Pengadilan Tinggi di Jakarta untuk memeriksa dan memutuskan pokok perkara dalam tingkat banding; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
1. Yang terjadi dalam hal ini adalah: Pengadilan Negeri dan Pengadilan Ekonomi melakukan pemeriksaan secara serentak dan melakukan peradilan pada waktu yang bersamaan dengan kemudian Pengadilan Negeri dan Pengadilan Ekonomi masing-masing menjatuhkan hukuman dalam perkara yang bersangkutan (perkara pidana biasa danperkara pidana ekonomi yang terdakwanya orangnya sama). Hal tersebut tidak dapat dipandang sebagai pemeriksaan secara gabungan Pengadilan Negeri - Pengadilan Ekonomi yang merupakan pelanggaran Undang-undang. 2. Pengadilan EKonomi harus dianggap bukan Pengadilan tersendiri sebagai halnya Pengadilan Agama Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer, melainkan hanya suatu differensiasi/specialiasasi dalam Peradilan Umum; Sesuai dengan penjelasan U.U. No. 14/1970 di dalam Lingkungan Pengadilan Umum dapat diadakan differensiasi/specialiasasi berupa Pengadilan Lalu Lintas, Pengadilan Anak-anak, Pengadilan Ekonomi tsb; 3. Kelalaian dalam cara-cara peradilan yang harus diindahkan oleh Pengadilan Ekonomi, yang dalam perkara ini sesungguhnya tidak terdapat, berdasarkan pasal 44 U.U. Tindak Pidana Ekonomi hanya dapat digunakan sebagai dasar untuk pembatalan putusannya jika kelalaian tersebut merugikan pihak kejaksaan dalam tuntutannya atau pihak tersangka dalam pembelaanya