Perihal:
Kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai Pejabat Negara
Para Pihak:
Muchtar Pakpahan VS Wiyogo Atmodarminto … dkk
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
251/Pdt/G.IX/1988
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak eksepsi para penggugat; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampais aat ini dianggarkan sebesar Rp. 32.000,-
Kaidah Hukum:
Secara yuridis formal yang berwenang menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu, yang dapat menimbulkan wabah in casu penyakit demam berdarah adalah Menteri Kesehatan RI. Dalam proses hukum secara pembuktian kwalifikasi suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi keempat unsur, diantaranya adalah adanya hubungan kausalitet atau sebab akibat antara kesalahan tergugat dengan kerugian yang diderita oleh penggugat