Perihal:
Hibah Wasiat
Para Pihak:
Lasiman vs Munaroh
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
3704 K/Pdt/1991
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Kategori:
Sub Kategori:
Tanggal Musyawarah:
25-06-1996
Tanggal Dibacakan:
25-06-1996
Kondisi:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Dalam Konpensi): Mengabulkan gugatan penggugat konpensi untuk sebagian, Menyatakan tanah tegal persil No. 99 klas D.II luas 0.018 Ha adlah milik penggugat, Menyatakan tergugat selaku penerima hibah wasiat tidak melaksanakan kewajibanya terhdap pemberi hibah wasiat, Menyatakan tergugat menanami tanah yg telah dihibahwasiatkan secara paksa, Menyatakan sah pencabutan hibag wasiat yg telah dibuat oelh penggugat, Menghukum tergugat untuk membayar kerugian penghasilan penggarapan selama 8 tahun x penghasilan tiap tahun Rp. 100.000=Rp.800.000 kpd penggugat, Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan penggugat rekopensi seluruhnya.
Kaidah Hukum:
"Hibah wasiat baru berlaku setelah orang yang menghibah wasiatkan meninggal dunia, sedangkan penghibah sebagai yang menghibah wasiatkan masih hidup. Maka hibah wasiat itu dapat dicabut kembali"