Putusan MA No. 3275 K/Pdt/1995 Tahun


Perihal: 
Bantahan

Para Pihak: 
Ny. Kastini Somola vs H. Muslihat, Ahli waris alm. Ny. Siti Aisyah dan Ny. Erni Tjahjadi

Nomor Putusan: 
3275 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
25-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
25-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima bantahan pembantah tersebut, Menyatakan bantahan pembantah terhadap putusan versetek Nomor:180/Pdt/G/1992/PN.JKT.Tim tanggal 6 Februari 1993 tepat dan beralasan, Menyatakan pembantah adalah pembantah yg benar, Membatalkan putusan verstek no.180/Pdt/G/1992/PN.JKT.Tim tanggal 6 Februari 1993 tersebut, Menolak gugatan para penggugat semua itu, Menghukum: 1. Haji Muslihat 2. Ahli waris almarhum ny. Aisah untuk membayar ongkos sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Apabila pembantah dapat membuktikan bahwa tanah sengketa dibeli oleh Pembantah didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan tanah itu itu masih tercatat atas nama si Penjual maka Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik.