Perihal:
MEREK FUJI STAR
Para Pihak:
PT. Sumilindo Tape Industri, LTD vs Pemerintah RI cq. Departemen Kehakiman cq. Dirjen Hak Cipta, Paten dan Merk
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
3273 K/Pdt/1995
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Klasifikasi:
Kategori:
Tanggal Musyawarah:
18-09-1995
Tanggal Dibacakan:
18-09-1995
Kondisi:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi YOE BOEN HOEI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Nopember 1994 No. 163/Pdt.G/1994/PN. Jkt. Pst. DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi tergugat II; DALAM POKOK PERKARA: - Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; - Menyatakan penggugat sebagai pemakai pertama dan pemilik dari merek FUJI STAR yang terdaftar dibawah No. 239.879 (perpanjang dari No. 148.064); - Menyatakan pendaftaran merek No. 220.921 atas nama tergugat I di tolak pendaftarannya, karena mempunyai persamaan pokoknya untuk barang sejenis dengan merek penggugat; - Membatalkan pendaftaran merek No. 220.921 dengan segala akibat hukumnya; - Menghukum dan memerintahkan tergugat II untuk mentaati putusan ini, dengan mencatat pembatalan pendaftaran merek No. 220.921 dalam daftar umum merek dan mendaftarkannya atas nama penggugat; DALAM REKONPENSI: - Menolak gugatan rekonpensi seluruhnya; - Menghukum termohon kasasi/tergugat asli I untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan.
Kaidah Hukum:
Dengan dihapuskan/dibatalkannya pendaftaran suatu merek, maka akibat hukumnya si pendaftar yang mendapat hak daripadanya tidak diperkenankan lagi memakai merek itu.