Putusan MA No. 3273 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
MEREK FUJI STAR

Para Pihak: 
PT. Sumilindo Tape Industri, LTD vs Pemerintah RI cq. Departemen Kehakiman cq. Dirjen Hak Cipta, Paten dan Merk

Nomor Putusan: 
3273 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
18-09-1995

Tanggal Dibacakan: 
18-09-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi YOE BOEN HOEI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Nopember 1994 No. 163/Pdt.G/1994/PN. Jkt. Pst. DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi tergugat II; DALAM POKOK PERKARA: - Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; - Menyatakan penggugat sebagai pemakai pertama dan pemilik dari merek FUJI STAR yang terdaftar dibawah No. 239.879 (perpanjang dari No. 148.064); - Menyatakan pendaftaran merek No. 220.921 atas nama tergugat I di tolak pendaftarannya, karena mempunyai persamaan pokoknya untuk barang sejenis dengan merek penggugat; - Membatalkan pendaftaran merek No. 220.921 dengan segala akibat hukumnya; - Menghukum dan memerintahkan tergugat II untuk mentaati putusan ini, dengan mencatat pembatalan pendaftaran merek No. 220.921 dalam daftar umum merek dan mendaftarkannya atas nama penggugat; DALAM REKONPENSI: - Menolak gugatan rekonpensi seluruhnya; - Menghukum termohon kasasi/tergugat asli I untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan.

Kaidah Hukum: 
Dengan dihapuskan/dibatalkannya pendaftaran suatu merek, maka akibat hukumnya si pendaftar yang mendapat hak daripadanya tidak diperkenankan lagi memakai merek itu.