Putusan MA No. 1445 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Term Populer: 
Merek Treasures

Perihal: 
Cap perniagaan merek

Para Pihak: 
Caxton Product Limited vs Iwan Wahyu, Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Kehakiman cq. Direktorat Jenderal Hak Cipta, paten dan Merek cq. Direktoran Merek

Nomor Putusan: 
1445 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
22-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
22-07-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Caxton Products Limited; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Maret 1995 No. 502/Pdt/G.D/1994/PN.Jkt.Pst

Kaidah Hukum: 
1. Untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terkenal oleh pemilik merek yang tidak terdaftar, cukup pemilik tersebut mendaftar saja pada kantor Merk, tidak perlu menunggu ditolak atau dikabulkan pendaftaran mereknya; 2. Pendaftaran merek baru diprotes, setelah putusan pembatalan merek yang dipersengketakan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.