Kasasi

Putusan MA No. 528 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pemberian Harta Warisan

Para Pihak: 
Djalenggang Siregar vs Tilam Siregar

Nomor Putusan: 
528 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
17-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: DJALENGGANG SIREGAR tersebut; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 830,- (delapan ratus tiga puluh rupiah);

Putusan MA No. 1164 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Pemilihan Ahli Waris

Para Pihak: 
Nining vs Salihu, Supu dan Suara

Nomor Putusan: 
1164 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
29-01-1973


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: NI' NING tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 1 September 1970 No.14/1970/PT.Pdt.; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkajene tanggal 8 Nopember 1968 No.36/1966/Pangkajene menghukum penggugat untuk kasasi dan turut tergugat dalam kasasi/tergugat-tergugat-asal untuk membayar biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 525,- (lima ratus dua puluh lima rupiah);

Putusan MA No. 140 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Mertowidjojo, Patawi, Bok Manisi vs Bok Mertodurjo (nk. Gandik) , Soedar dan Bok Mertodurjo (nk. Parsini), Tjitroredjo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
140 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-06-1971

Tanggal Dibacakan: 
12-08-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi : I. MERTOWIDJOJO, II. PATAWI dan III. BOK MANISI tersebut, dengan perbaikan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 28 November 1967 No.448/1963/Pdt/P.T.Smg. sedemikian rupa, sehingga amar berbunyi : "Menyatakan, bahwa satu-satunya ahli-waris almarhum Mertodurjo adalah Soedar sebagai anak angkatnya dan Bok Metodurjo nk. Parsini sebagai isteri janda yang syah dari almarhum Mertodurjo; Menetukan bagian masing-masing adalah separo (½) dari harta peninggalan almarhum Mertodurjo tersebut", dirubah menjadi berbunyi : "Menetapkan dan mengesyahkan bahwa penggugat I (Bok Mertodurjo nk. Gandik) dan tergugat I (Bok Mertodurjo nk. Parsini adalah isteri janda, sedangkan penggugat II (Soedar) adalah anak angkat atau ketiga-tiganya ahli-waris almarhum Mertodurjo yang berhak mewarisi barang-barang sengketa peninggalannya almarhum Mertodurjo tersebut; Menetapkan masing-masing bagiannya akan mendapat sepertiga bagian"; menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.510,- (lima ratus sepuluh rupiah);

Putusan MA No. 1001 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Jual Beli Rumah

Para Pihak: 
Kang Liang Liong vs Ali Sjammach

Nomor Putusan: 
1001 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
17-01-1973


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: KANG LIANG LONG alias WAJAN SUTJIPTA tersebut; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.880,- (delapan ratus delapan puluh rupiah);

Putusan MA No. 445 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pemakaian Tanda Niaga

Para Pihak: 
Shiu Sang dan Kwok Ki vs Hardi Tjandra

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
445 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
17-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : SHIU SANG dan KWOK KI, tersebut tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.1.855,- (seribu delapan ratus lima puluh lima rupiah);

Putusan MA No. 367 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pemalsuan dokumen oleh direktur PT. Bank Persatuan Dagang Indonesia

Para Pihak: 
Pe A Tjong vs P.T Bank Persatuan Dagang Indonesia

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
367 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
24-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : PE A TJONG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 19 Maret 1971 No.361/1969; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 13 Januari 1968 No.268/1968, dengan perbaikan sedemikian rupa sehingga amar yang berbunyi: "Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ditambah 6% sebulan sejak tanggal 25 April 1967"; dirubah menjadi berbunyi : "Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ditambah bunga 6% setahun sejak tanggal 25 April 1967; Menghukum tergugat, sekarang tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.580,- (lima ratus delapan puluh rupiah);

Putusan MA No. 641 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Pembayaran Sewa Rumah

Para Pihak: 
Ny. Janda Tan lion Tjiang vs Ny. Tan Kiem Tjoen, Ny. Tan Tjoen Joen, Tan Kwan Tjiang

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
641 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-02-1972

Tanggal Dibacakan: 
04-03-1972


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : NY. JANDA TAN LIONG TJIANG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 25 Agustus 1970 No.12/1970 Pdt. dan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Probolinggo tanggal 2 Agustus 1969 No. 43/1969 Pdt.; Memerintahkan kepada Pengadilan Tinggi Negeri Probolinggo untuk membuka sidang dan memeriksa kembali perkara tersebut, dan selanjutnya memutus perkaranya; Menghukum tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 280,- (dua ratus delapan puluh rupiah);

Putusan MA No. 500 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Gunarto vs Soenarti

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
500 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-08-1971

Tanggal Dibacakan: 
27-11-1971

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : GUNARTO alias BHE TJIAUW HOK tersebut ; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.495,- (empat ratus sembilan puluh lima rupiah);

Putusan MA No. 665 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penyitaan Harta-harta

Para Pihak: 
Firma Medan Jaya vs Taharudin dan Kwang Hock Hai, Kwang Kim Yew

Nomor Putusan: 
665 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-11-1973

Tanggal Dibacakan: 
28-11-1973


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : FIRMA MEDAN JAYA tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Januari 1973 No.7/Perd./1973/PT.Mdn.; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan tanggal 20 Desember 1971 No.200/Per/1971/PN.Mdn.; Menghukum tergugat dalam kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.840,- (seribu delapan ratus empat puluh rupiah);

Putusan MA No. 221 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Tong Khim Phong vs Ny. Tio Bing Tjien

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
221 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-06-1973

Tanggal Dibacakan: 
13-06-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : TONG KHIM PHONG tersebut ; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.280,- (dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah);