Chairani A.Wani

Putusan MA No. 117 K/TUN/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Samuel M.L Tobing VS Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)

Nomor Putusan: 
117 K/TUN/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-10-2004

Tanggal Dibacakan: 
26-10-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal menurut hukum Surat Keputusan Tergugat No. 1110/1385/196-3/IX/PHK/7-2000 tertanggal 24 Juli 2000, tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara Bank International Indonesia dengan Samuel M.L Tobing; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Baru: 1. Mewajibkan kepada Pengusaha Bank International Indonesia untuk mempekerjakan kembali penggugat dengan memberikan hak-haknya mulai dan tanggal 6 Agustus 1999, sampai putusan untuk perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan juga untuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran upah sesuai dengan PP No. 8 Tahun 1981; 2. Mewajibkan kepada Pengusaha Bank International Indonesia agar mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan penggugat dari status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat kasasi sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Pengusaha Bank Internasional Indonesia (BII) terhadap Saudara M.L Tobing tanpa seijin P4P, padahal pekerja yang bersangkutan sudah menjadi pekerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) disamping itu dasar PHK karena ketidak mampuan/ketidak disiplinan harus dibuktikan terlebih dahulu.

Putusan MA No. 489 K/TUN/2001 Tahun 2001


Perihal: 
PT. Volex Indonesia tanpa hak beroperasi dan menggunakan seluruh asset milik PT. Volex Batamindah (PT. Mayor Batamindah)

Para Pihak: 
Suhaili Saun VS Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal

Nomor Putusan: 
489 K/TUN/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-06-2004

Tanggal Dibacakan: 
10-06-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat Penggugat tertanggal 19 Juli 2000 No. 034/HP-ALM/2000 tentang pembatalan izin PT. Volex Indonesia; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Pemberian izin oleh Badan/Pejabat TUN terhadap suatu perusahaan lain yang masih memiliki izin (izinnya belum dicabut) adalah melanggar azas-azas Umum Pemerintahan yang baik, karena pemberian izin seperti itu bersifat fiktif negatif.