Kepegawaian

Putusan MA No. 216 K/TUN/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural dan Fungsional

Para Pihak: 
Menteri Keuangan RI VS Achyar Rusli

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
216 K/TUN/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-09-2010

Tanggal Dibacakan: 
28-09-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Hanya Presiden yang berhak untuk memberhentikan dan/atau membebaskan Pegawai Negeri Sipil pemangku Jabatan Fungsional Jenjang Umum/Widyaiswara Utama (golongan IV/E) dari dan dalam jabatannya.

Putusan MA No. 29 PK/TUN/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Katarina Soemartini VS Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian

Nomor Putusan: 
29 PK/TUN/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
31-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No. 127 K/TUN/1999; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal putusan tergugat (BAPEK) No. 174 KPTS/BAPEK/1997; Memerintahkan termohon peninjauan kembali/tergugat menerbitkan Surat Keputusan baru; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atas pelanggaran disiplin berdasarkan pasal (4) a Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal, karena pelanggaran disiplin berdasarkan pasal (4) a Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 hanya lebih tepat dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun.

Putusan MA No. 145 K/TUN/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penurunan Pangkat Jabatan

Para Pihak: 
Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian VS La Ode Ganiru

Nomor Putusan: 
145 K/TUN/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-10-2003

Tanggal Dibacakan: 
02-10-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat No. 007/KPTS/BAPEK/2000 tanggal 15 Februari 2000; Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang merubah hukum disiplin atas nama Penggugat, Laode Ganiru, perkerjaan pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Poasia Kotamadya Kendari dari hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil menjadi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun; Menolak gugatan selebihnya.

Kaidah Hukum: 
Bahwa berdasarkan undang-undang kepegawaian masalah tanggal berlakunya penurunan pangkat adalah wewenang pejabat administrasi yang bersangkutan, namun demikian hal ini tidak berakibat batalnya Putusan Pengadilan Tinggi dan cukup dilakukan perbaikan saja.

Putusan MA No. 136 K/TUN/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Sengketa pemberhentian/pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) VS Ali Gani Maulasa

Nomor Putusan: 
136 K/TUN/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-10-2003

Tanggal Dibacakan: 
13-10-2003


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menolak keberatan Ali Gani Maulasa sebagaimana dinyatakan dalam suratnya tanggal 18 Desember 1998; Memperkuat keputusan hukuman disiplin Menteri Kehakiman No. M. 130-Kp.05.07 tahun 1998 tanggal 1 September 1998 berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhkan kepada Ali Gani Maulasa; Apabila gaji Ali Gani Maulasa sampai dihentikan, maka gajinya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Kepada Ali Gani Maulasa tidak diberikan hak pensiun karena tidak memenuhi syarat sebagaiman diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk menentukan bentuk jenis hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil, melainkan kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Pejabat Tata Usaha Negara.