PP No. 30 Tahun 1980 Pasal 7

Putusan MA No. 136 K/TUN/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Sengketa pemberhentian/pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) VS Ali Gani Maulasa

Nomor Putusan: 
136 K/TUN/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-10-2003

Tanggal Dibacakan: 
13-10-2003


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menolak keberatan Ali Gani Maulasa sebagaimana dinyatakan dalam suratnya tanggal 18 Desember 1998; Memperkuat keputusan hukuman disiplin Menteri Kehakiman No. M. 130-Kp.05.07 tahun 1998 tanggal 1 September 1998 berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhkan kepada Ali Gani Maulasa; Apabila gaji Ali Gani Maulasa sampai dihentikan, maka gajinya dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Kepada Ali Gani Maulasa tidak diberikan hak pensiun karena tidak memenuhi syarat sebagaiman diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk menentukan bentuk jenis hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil, melainkan kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Pejabat Tata Usaha Negara.