Muhammad Taufik

Putusan MA No. 306 K/Pdt.Sus/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Perbuatan Melawan Hukum dalam Proses Lelang

Para Pihak: 
PT.Perkebunan Indonesia Lestari, dll VS Titik Kirawati Soebagjo, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
306 K/Pdt.Sus/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-05-2010

Tanggal Dibacakan: 
11-05-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 01/PAILIT LAIN-LAIN/2009/PN.NIAGA.JKT.PST Jo No. 33/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST

Kaidah Hukum: 
Dengan demikian proses pelelangan atas objek jaminan fidusia yang perjanjiannya telah sempurna dengan adanya sertifikat, dapat dilakukan dan tidak bertentngan dengan hukum.

Putusan MA No. 1222 K/Pdt/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Perselisihan Pengurus Cabang PWI Papua Barat dengan Pengurus Pusat PWI

Para Pihak: 
Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dll, VS Markus Simatauw, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1222 K/Pdt/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
18-11-2010

Tanggal Dibacakan: 
18-11-2010

Hakim: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 25/Pdt/2009/PT.Jpr; Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa terhadap perselisihan Pengurus Cabang PWI Papua Barat dengan Pengurus Pusat PWI seperti terurai dalam surat-surat di atas tidak dapat dinilai sebagai perbuatan seperti dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, karena dalam tubuh organisasi PWI diatur oleh Anggaran Dasar/Rumah Tangga dan Kode Etik Jurnalistik serta dipertanggungjawabkan dalam Kongres.

Putusan MA No. 154 K/Pdt/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Hibah atas tanah

Para Pihak: 
H. Suyit Abdillah VS Khoirul Anam bin H. Suyit Abdillah, Khobab bin H. Suyit Abdillah, Hurrotul Fa'ízah binti H. Suyit Abdillah dan Ny. Titik, Ny. Umi Badriyah, Ny. Sudiyani, Ny. Asriyah, Buang Sapi'íe

Nomor Putusan: 
154 K/Pdt/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-05-2012

Tanggal Dibacakan: 
31-05-2012

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : H. Suyit Abdillah tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi / Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
1. Hibah atas harta gono-gini yang telah dilakukan oleh kedua orang tua kepada anak-anaknya tidak dapat ditarik kembali atau dicabut, kecuali karena alasan: a. tidak dipenuhi syarat-syarat dengan nama penghibahan telah dilakukan, b. jika si penerima hibah dinyatakan bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau kejahatan lain terhadap si penghibah, c. jika menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah si penghibah jatuh miskin; 2. Gugatan isteri kepada suami yang telah bercerai atas harta gono-gini yang telah dihibahkan kepada anak-anaknya, oleh pengadilan agama dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan harta tersebut telah dihibahkan kepada anak-anaknya sebelum terjadi perceraian, karena itu harta tersebut bukan milik orangtua (suami-isteri) lagi; 3. Orang tua yang tidak menyerahkan harta gono-gini yang telah dihibahkan merupakan wanprestasi dan pemindahtanganan harta gono-gini yang yelah dihibahkan tersebut oleh orang tua adalah perbuatan melawan hukum; 4. Putusan pengadilan agama yang telah menetapkan status harta gono-gini menjadi dasar putusan pengadilan negeri untuk memutuskan adanya perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum; 5. Hibah merupakan perbuatan sepihak si pemberi hibah, akan tetapi apabila tidak dipenuhi, penerima hibah dapat menuntut dengan dasar wanprestasi, meskipun oleh anak terhadap orangtua.