2013

Putusan MA No. 31 K/MIL/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Pengiriman orang asing ilegal asal Timur Tengah

Para Pihak: 
Kornelius Nama, Karyadi, Susiali, Khoirul Anam

Nomor Putusan: 
31 K/MIL/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-05-2013

Tanggal Dibacakan: 
15-05-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi/para terdakwa : 1. Kornelius Nama, Serda Nrp. 31960716522174, 2. Karyadi, Kopka Nrp. 634480, 3. Susiali, Peltu Nrp. 601889 dan 4. Khoirul Anam, Serka Nrp. 629695 tersebut; Membebankan para pemohon kasasi/para terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini masing-masing sebesar Rp. 2.500,00

Putusan MA No. 450 K/TUN/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Permohonan Pendaftaran Hak atas Tanah Yasan

Para Pihak: 
Achmad Shofwan VS Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Yuli Puspa, Lindawati

Nomor Putusan: 
450 K/TUN/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-02-2014

Tanggal Dibacakan: 
13-02-2014

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): Dalam Eksepsi; Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi I dan Tergugat Intervensi 2 tidak dapat diterima; Menghukum termohon Kasasi I,II,dan III untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,00

Kaidah Hukum: 
Walaupun Tergugat tidak terlibat dalam perkara a quo namun apabila mengetahui putusan tersebut maka Pejabat Tata Usaha Negara wajib menanggapinya dengan melakukan koreksi koreksi terhadap produk administrasi negara yang keliru, hal ini dimaksudkan dalam rangka penegakkan hukum publik yang mengikat umum (asas erga omnes)

Putusan MA No. 509 K/TUN/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Penyelesaian sengketa informasi publik terkait laporan keuangan

Para Pihak: 
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan & Kepariwisataan (KADIS PORBUDPAR) Kota Bekasi VS Muhammad Hidayat S.

Nomor Putusan: 
509 K/TUN/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-01-2014

Tanggal Dibacakan: 
27-01-2014

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri); Menolak permohonan dari Pemohon Informasi atas nama Muhammad Hidayat S.; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,00

Kaidah Hukum: 
Dengan terbitnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang betujuan untuk transparansi dan terselenggaranya pemerintah yang baik, maka siapa saja dapat mengajukan permintaan informasi publik (actio popularis). Namun dalam pemeriksaan sengketa Keterbukaan Informasi Publik harus dipertimbangkan tentang ada tidaknya kepentingan yang berimplikasi pada kedudukan hukum (legal standing) Penggugat. Hal ini sejalan dengan asas point d'interest point d'action dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan pasal 36 huruf b peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Putusan MA No. 39 K/AG/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Hukum waris tanah

Para Pihak: 
Hanifah binti Muh. Balfas VS Salim Baswedan bin Umar Baswedan, Secha Baswedan binti Umar Baswedan, Lulu Baswedan binti Umar Baswedan, Mahmud Baswedan bin Umar Baswedan, Amanatun, Helmi bin Torik Baswedan, Dina binti Torik Baswedan, Abdul Azis Baswedan bin Umar Baswedan, Zakiyah Baswedan binti Umar Baswedan, Lutfi Baswedan bin Umar Baswedan, Ilik Baswedan binti Umar Baswedan dan Ali Baswedan bin Umar Baswedan, Anisah Baswedan binti Umar Baswedan, Hatijah

Nomor Putusan: 
39 K/AG/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-05-2013

Tanggal Dibacakan: 
22-05-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi : Hj. Hanifah binti Muh. Balfas tersebut; Membatalkan Putusan Pengadiloan Tinggi Agama Makassar No. 74/Pdt.G/2012/PTA.Mks. tanggal 27 Juni 2012 M bertepatan dengan tanggal 7 Sya'ban 1433 H., yang membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 909/Pdt.G/2011/PA.Mks. tanggal 6 Maret 2011 M bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Akhir 1433 H

Kaidah Hukum: 
Bahwa Penggugat yang menguasai seluruh harta warisan dapat menggugat waris terhadap para Tergugat yang tidak menguasai harta warisan disebabkan mereka tidak bersedia membagi warisan (apatis), hal ini sesuai dengan asas "ljbary" dalam hukum kewarisan Islam, dimana sesaat Pewaris meninggal dunia, maka harta warisannya berpindah kepemilikannya kepada Ahli Warisnya

Putusan MA No. 1616 K/Pid.Sus/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Korupsi berlanjut

Para Pihak: 
Angelina Patricia Pingkan Sondakh

Nomor Putusan: 
1616 K/Pid.Sus/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-11-2013

Tanggal Dibacakan: 
20-11-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/Terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh tersebut; Mengabilkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I : Penuntut Umum Pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 11/PID/TPK/2013/PT.DKI. tanggal 22 Mei 2013 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 54/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST. tanggal 10 Januari 2013

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa dalam pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik disebutkan bahwa : "Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah" pasal tersebut menegaskan bahwa keberadaan alat bukti Elektronik adalah sah. Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik menyebutkan bahwa : "Informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia; 2. Bahwa perbuatan Terdakwa yang secara aktif melakukan upaya menggiring Anggota Kemendiknas agar proyek-proyek pembangunan dan pengadaaan dan nilai anggaran sesuai dengan permintaan Permai group lalu terdakwa mendapat uang Rp. 12.580.000.000 dan US $ 2.350.000 merupakan tindak pidana korupsi

Putusan MA No. 505 K/Pdt.Sus-BPSK/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Sengketa Konsumen

Para Pihak: 
PT. Asuransi Central Asia VS Ferryanto Gani

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
505 K/Pdt.Sus-BPSK/2

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
09-12-2013

Tanggal Dibacakan: 
09-12-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. Asuransi Central Asia, tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 101/Pdt.G/BPSK/2013/PN.PDG. Tanggal 23 Juli 2013 yang membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 49/BPSK-PDG/ARBTA/V/2013 tanggal 30 Mei 2013

Kaidah Hukum: 
Hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dengan tergugat berdasarkan Polis Asuransi merupakan sengketa dalam ruang lingkup perdata yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, oleh karena itu Badan Perselisihan Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara aquo

Putusan MA No. 805 K/Pdt/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Perkawinan campuran di luar negeri

Para Pihak: 
A. S. M. Maniruzzaman, Fransisca Sri Luyatni WR

Nomor Putusan: 
805 K/Pdt/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
27-06-2013

Tanggal Dibacakan: 
27-06-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. A.S.M. Maniruzzaman dan 2. Fransisca Luyatni WR. tersebut; Menghukum para Pemohon Kasasi/para pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
1. Perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia; 2. Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi; 3. Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi; 4. Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat; 5. Tujuan pengaturan mengenai perkawinan baik yang dilangsungkan di dalam maupun di luar negeri adalah untuk memberikan perlindungan atas setiap peristiwa penting yang dialami atau dilakukan setiap Warga Negara Indonesia di dalam maupun di luar wilayah Indonesia; 6. Kewajiban para pemohon untuk melaporkan pelaksanaan perkawinannya di Hongkong ke Perwakilan Republik Indonesia setempat belum dilakukan, karena itu permohonan penetapan ke pengadilan negeri untuk mencatat perkawinan para pemohon di Kantor Catatan Sipil di Indonesia tidak dapat diterima