UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 60

Putusan MA No. 805 K/Pdt/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Perkawinan campuran di luar negeri

Para Pihak: 
A. S. M. Maniruzzaman, Fransisca Sri Luyatni WR

Nomor Putusan: 
805 K/Pdt/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
27-06-2013

Tanggal Dibacakan: 
27-06-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. A.S.M. Maniruzzaman dan 2. Fransisca Luyatni WR. tersebut; Menghukum para Pemohon Kasasi/para pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
1. Perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia; 2. Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi; 3. Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi; 4. Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat; 5. Tujuan pengaturan mengenai perkawinan baik yang dilangsungkan di dalam maupun di luar negeri adalah untuk memberikan perlindungan atas setiap peristiwa penting yang dialami atau dilakukan setiap Warga Negara Indonesia di dalam maupun di luar wilayah Indonesia; 6. Kewajiban para pemohon untuk melaporkan pelaksanaan perkawinannya di Hongkong ke Perwakilan Republik Indonesia setempat belum dilakukan, karena itu permohonan penetapan ke pengadilan negeri untuk mencatat perkawinan para pemohon di Kantor Catatan Sipil di Indonesia tidak dapat diterima